Perubahan revisi K13 pada tahun pelajaran 2016/2017 telah resmi diluncurkan oleh Kemendikbud. Dalam hal perubahan point-point penting revisi kurikulum 2013 dengan "Kurikulum Baru" memang tidak banyak dibandingkan dengan yang sebelumnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Totok Suprayitno selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud yang menyebutkan bahwasannya secara keseluruhan ada lima poin hasil revisi kurikulum seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.
"Untuk nama, kami sepakati tetap menggunakan nama Kurikulum 2013," katanya usai pengukuhan 156 orang Narasumber Nasional K13 di Pusdiklat Kemendikbud Depok.
Revisi Kurikulum 2013
Terkait dengan adanya perubahan adanya kurikulum baru ini pernah diutarakan dan direncanakan oleh mendikbud Anies Baswedan belum lama ini oleh membuat kurikulum baru dengan nama Kurikulum Nasional sebagai pengganti Kurikulum 2013 (K-13) yang sebelumnya diberlakukan sebagai pengganti Kurikulum 2016 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Baca informasi lebih lanjut pada pemberitaan informasi berikut ini : Kurikulum Nasional Pengganti Kurikulum 2013.
Berikut isi perubahan revisi Kurikulum 2013 seperti yang disampaikan oleh Totok Suprayitno seperti pemberitaan yang dimuat di JPNN.com yaitu sebagai berikut :
Poin utama adalah meningkatkan hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).
Berikut poin-poin penting revisi Kurikulum 2013.
1. Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru
Pada K13 versi lawas lama, seluruh guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Sistem ini yang lantas dikeluhkan banyak guru.
Dalam skema yang baru, penilaian sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru fisika dan mata pelajaran lainnya hanya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja.
Totok menambahkan, guru mata pelajaran lain boleh menilai aspek sosial sewajarnya. Seperti terkait kenakalan atau misalnya saat siswa ketahuan mencontek.
2. Proses berpikir siswa tidak dibatasi
Pada kurikulum yang lama, berlaku sistem pembatasan. Yaitu, anak SD sampai memahami, SMP menganalisis, dan SMA mencipta.
Pada kurikulum hasil revisi ini, anak SD boleh berpikir sampai tahap penciptaan. Tentunya dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan usia.
3. Teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sebatas menjadi teori saja. Tetapi, guru dituntut untuk benar-benar menerapkan dalam pembelajaran.
4. Struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah
Meski tidak banyak perubahan, Kemndikbud berharap para pelatih bisa menyajikan unsur kebaruan dalam K13 versi revisi itu. “ K13 versi baru ini tetap mendukung proses belajar di kelas yang menyenangkan,” katanya.
Mantan kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud itu menambahkan, narasurmber Nasional (NN) dan Instruktur Nasional (IN) yang kemarin juga resmi dikukuhkan dituntut harus bisa berperan maksimal. Sehingga nanti ketika melatih guru di tingkat provinsi atau sekolah tidak mengalami hambatan.
Terpisah, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pihaknya kecewa dengan agenda revisi K13. Sebab, Kemendikbud tidak membuka ruang dialog dengan publik.
"Kami di FSGI waktu awal revisi K13 menyampaikan banyak masukan," katanya.
Namun tanpa dia ketahui wujud revisi K13, tiba-tiba sudah jadi materi pelatihan. Menurutnya urusan bahan atau konten pelajaran di K13 banyak yang harus diperbaiki.
Dia mencontohkan banyak materi pelajaran yang tumpang tindih di mata pelajaran sejarah. "Buku matematika sekarang tebalnya dua kali lipat dibanding Kurikulum 2006," tuturnya
Hal tersebut dikatakan oleh Totok Suprayitno selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud yang menyebutkan bahwasannya secara keseluruhan ada lima poin hasil revisi kurikulum seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.
"Untuk nama, kami sepakati tetap menggunakan nama Kurikulum 2013," katanya usai pengukuhan 156 orang Narasumber Nasional K13 di Pusdiklat Kemendikbud Depok.
Revisi Kurikulum 2013
Terkait dengan adanya perubahan adanya kurikulum baru ini pernah diutarakan dan direncanakan oleh mendikbud Anies Baswedan belum lama ini oleh membuat kurikulum baru dengan nama Kurikulum Nasional sebagai pengganti Kurikulum 2013 (K-13) yang sebelumnya diberlakukan sebagai pengganti Kurikulum 2016 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Baca informasi lebih lanjut pada pemberitaan informasi berikut ini : Kurikulum Nasional Pengganti Kurikulum 2013.
Berikut isi perubahan revisi Kurikulum 2013 seperti yang disampaikan oleh Totok Suprayitno seperti pemberitaan yang dimuat di JPNN.com yaitu sebagai berikut :
Poin utama adalah meningkatkan hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).
Berikut poin-poin penting revisi Kurikulum 2013.
1. Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru
Pada K13 versi lawas lama, seluruh guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Sistem ini yang lantas dikeluhkan banyak guru.
Dalam skema yang baru, penilaian sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru fisika dan mata pelajaran lainnya hanya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja.
Totok menambahkan, guru mata pelajaran lain boleh menilai aspek sosial sewajarnya. Seperti terkait kenakalan atau misalnya saat siswa ketahuan mencontek.
2. Proses berpikir siswa tidak dibatasi
Pada kurikulum yang lama, berlaku sistem pembatasan. Yaitu, anak SD sampai memahami, SMP menganalisis, dan SMA mencipta.
Pada kurikulum hasil revisi ini, anak SD boleh berpikir sampai tahap penciptaan. Tentunya dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan usia.
3. Teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sebatas menjadi teori saja. Tetapi, guru dituntut untuk benar-benar menerapkan dalam pembelajaran.
4. Struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah
Meski tidak banyak perubahan, Kemndikbud berharap para pelatih bisa menyajikan unsur kebaruan dalam K13 versi revisi itu. “ K13 versi baru ini tetap mendukung proses belajar di kelas yang menyenangkan,” katanya.
Mantan kepala Biro Kepegawaian Kemendikbud itu menambahkan, narasurmber Nasional (NN) dan Instruktur Nasional (IN) yang kemarin juga resmi dikukuhkan dituntut harus bisa berperan maksimal. Sehingga nanti ketika melatih guru di tingkat provinsi atau sekolah tidak mengalami hambatan.
Terpisah, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pihaknya kecewa dengan agenda revisi K13. Sebab, Kemendikbud tidak membuka ruang dialog dengan publik.
"Kami di FSGI waktu awal revisi K13 menyampaikan banyak masukan," katanya.
Namun tanpa dia ketahui wujud revisi K13, tiba-tiba sudah jadi materi pelatihan. Menurutnya urusan bahan atau konten pelajaran di K13 banyak yang harus diperbaiki.
Dia mencontohkan banyak materi pelajaran yang tumpang tindih di mata pelajaran sejarah. "Buku matematika sekarang tebalnya dua kali lipat dibanding Kurikulum 2006," tuturnya
No comments:
Post a Comment